Guru, Jabatan yang Profesional
TUGAS
PROFESI KEPENDIDIKAN
Disusun
untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Profesi Kependidikan
Dosen
Pengampu : Dra. Siti Mardiyati, M. Si.
Oleh
:
Wahyu
Sulistiyaningsih
K4211065
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BAHASA JAWA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
Apakah tugas
pekerjaan sebagai guru merupakan jabatan yang profesional?
Pembahasan
Guru merupakan
komponen yang sangat berpengaruh dalam proses pendidikan, karena guru
adalah ujung tombak yang berhubungan langsung dengan siswa sebagai
subjek dan objek belajar. Kurikulum pendidikan yang bagus, sarana dan
prasarana pendidikan yang lengkap, bila tidak diimbangi dengan
kemampuan guru, maka akan ditemukan adanya ketidakseimbangan atau
kejanggalan, dan hasil pendidikanpun tidak dapat dicapai secara
maksimal. Oleh karena itu diperlukan guru yang profesional untuk
mewujudkan pendidikan yang mampu menghasilkan peserta didik yang
cerdas juga berkarakter.
Untuk mengetahui
apakah pekerjaan seorang guru merupakan jabatan yang profesional atau
bukan, akan kita bahas satu persatu dari pengertian kata guru,
jabatan dan profesional terlebih dahulu.
Menurut
Undang-Undang No. 14 tahun 2005, guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai
dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dari
pernyataan tersebut saja dapat kita ketahui secara jelas tersurat
bahwa guru merupakan pendidik yang profesional, yang mana guru
memiliki wilayah didik pada pendidikan formal, bukan informal maupun
nonformal.
Kata jabatan identik
dengan kata profesi yang memiliki pengertian, suatu bidang pekerjaan
yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Dari pengertian
tersebut, jabatan/ profesi berlaku pada bidang pekerjaan apapun yang
ditekuni seseorang. Menurut Webstar (1989) dalam pengertian yang
lebih khusus, jabatan/ profesi adalah pekerjaan tertentu yang
mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari
pendidikan akademik yang intensif. Sedangkan pengertian jabatan/
profesi dalam hal ini lebih dispesifikasikan pada pekerjaan yang
ditekuni oleh pendidik atau guru.
Dalam UU No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pengertian profesional adalah
pekerjaan atu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi
sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau
kecakapan yang mempunyai standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi.
Berdasarkan
pengertian-pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa yang
dimaksud guru sebagai jabatan yang profesional adalah seorang
pendidik formal yang mempunyai pekerjaan untuk menghasilkan sumber
kehidupan sebagai hasil dari proses akademik serta memiliki standar
mutu dan kode etik tertentu dalam melaksanakan pekerjaannya.
Untuk memperkuat
pernyataan tersebut, berikut ciri-ciri pokok dari pekerjaan
profesional :
- Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya.
- Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya.
- Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latarbelakang pendidikan yang dialaminya yang diakui masyarakat, sehingga semakin tinggi latarbelakang pendidikan akademik sesuai profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya.
Dan ciri-ciri
tersebut terdapat atau ada dalam diri seorang guru, sehingga guru
dikatakan sebagai jabatan yang profesional.
Komentar
Posting Komentar