Guru, Jabatan yang Profesional


TUGAS PROFESI KEPENDIDIKAN
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Profesi Kependidikan
Dosen Pengampu : Dra. Siti Mardiyati, M. Si.


Oleh :
Wahyu Sulistiyaningsih
K4211065

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA JAWA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012






Apakah tugas pekerjaan sebagai guru merupakan jabatan yang profesional?

Pembahasan
Guru merupakan komponen yang sangat berpengaruh dalam proses pendidikan, karena guru adalah ujung tombak yang berhubungan langsung dengan siswa sebagai subjek dan objek belajar. Kurikulum pendidikan yang bagus, sarana dan prasarana pendidikan yang lengkap, bila tidak diimbangi dengan kemampuan guru, maka akan ditemukan adanya ketidakseimbangan atau kejanggalan, dan hasil pendidikanpun tidak dapat dicapai secara maksimal. Oleh karena itu diperlukan guru yang profesional untuk mewujudkan pendidikan yang mampu menghasilkan peserta didik yang cerdas juga berkarakter.
Untuk mengetahui apakah pekerjaan seorang guru merupakan jabatan yang profesional atau bukan, akan kita bahas satu persatu dari pengertian kata guru, jabatan dan profesional terlebih dahulu.
Menurut Undang-Undang No. 14 tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dari pernyataan tersebut saja dapat kita ketahui secara jelas tersurat bahwa guru merupakan pendidik yang profesional, yang mana guru memiliki wilayah didik pada pendidikan formal, bukan informal maupun nonformal.
Kata jabatan identik dengan kata profesi yang memiliki pengertian, suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Dari pengertian tersebut, jabatan/ profesi berlaku pada bidang pekerjaan apapun yang ditekuni seseorang. Menurut Webstar (1989) dalam pengertian yang lebih khusus, jabatan/ profesi adalah pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademik yang intensif. Sedangkan pengertian jabatan/ profesi dalam hal ini lebih dispesifikasikan pada pekerjaan yang ditekuni oleh pendidik atau guru.
Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pengertian profesional adalah pekerjaan atu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang mempunyai standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Berdasarkan pengertian-pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa yang dimaksud guru sebagai jabatan yang profesional adalah seorang pendidik formal yang mempunyai pekerjaan untuk menghasilkan sumber kehidupan sebagai hasil dari proses akademik serta memiliki standar mutu dan kode etik tertentu dalam melaksanakan pekerjaannya.
Untuk memperkuat pernyataan tersebut, berikut ciri-ciri pokok dari pekerjaan profesional :
  1. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya.
  2. Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya.
  3. Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latarbelakang pendidikan yang dialaminya yang diakui masyarakat, sehingga semakin tinggi latarbelakang pendidikan akademik sesuai profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya.
Dan ciri-ciri tersebut terdapat atau ada dalam diri seorang guru, sehingga guru dikatakan sebagai jabatan yang profesional.




Komentar